Pada Rabu, 4 Oktober 2023, TikTok secara resmi akan menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah pemerintah Indonesia menetapkan aturan terkait perdagangan elektronik yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. TikTok Indonesia setuju untuk mematuhi aturan ini, mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Larangan Peran Ganda Media Sosial dan E-commerce Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan yang mengklarifikasi bahwa media sosial dilarang berfungsi sebagai e-commerce. Media sosial hanya boleh mempromosikan barang tanpa melakukan transaksi dalam aplikasi. Aturan ini dituangkan dalam Permendag 31 Tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020. Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan aturan main yang setara dan adil bagi e-commerce di Indonesia.
TikTok Shop dan Kepatuhan Terhadap Aturan TikTok, sebagai pemilik TikTok Shop, menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan pemerintah. TikTok Shop akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce di Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. TikTok juga menegaskan bahwa tim mereka akan memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan dan layanan pelanggan. Selain itu, bagi pelanggan yang sedang bertransaksi, mereka dapat meminta pengembalian dana melalui antarmuka pembelian di aplikasi TikTok.
Nasib Pedagang dan Pelanggan Nasib pedagang atau seller di TikTok Shop masih menjadi perhatian. TikTok telah mengirimkan surat kepada para pedagang, menegaskan bahwa mereka akan mendampingi pedagang TikTok Shop Indonesia melalui masa sulit ini. Namun, nasib karyawan TikTok Shop belum jelas, dan pihak TikTok belum memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Meskipun TikTok Shop akan ditutup, TikTok Indonesia berkomitmen untuk terus berinovasi dalam mendukung pertumbuhan komunitas UMKM di Indonesia.
Sumber:
- TikTok Shop Ditutup di Indonesia
0 Comments